Cara Menjadi Agen Tenaga Kerja

Batjokes.com – Cara menjadi agen tenaga kerja. Setiap orang butuh kerja, apalagi yang tinggal di pedesaan, pasti mereka akan sangat senang apabila ada yang menawari mereka pekerjaan.

Selain itu, setiap tahun angka tenaga kerja juga terus meningkat di Indonesia. Mulai dari tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri atau menjadi tenaga kerja di luar negeri sebagai TKI atau TKW.

Tentu saja, ada agen penyalur TKI yang berperan membantu mengurus paspor dan segala macam perizinannya. Anda pun juga bisa menjadi seorang agen penyalur tenaga kerja untuk menjadi bisnis menguntungkan.

Tapi perlu diingat bahwa untuk jadi agen tenaga kerja, ada banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Anda dapat menyimak informasi lengkapnya pada ulasan dan pembahasan di bawah berikut ini.

Apa Itu Agen Tenaga Kerja

Agen tenaga kerja adalah organisasi yang memberikan bantuan penempatan kerja sementara atau permanen kepada pencari kerja. Kontraktor dan agen tenaga kerja mencocokkan pelamar kerja dengan lowongan pekerjaan.

Tugas agen tenaga kerja juga adalah mencari pekerja untuk majikan dan pekerja kontrak di proyek-proyek tertentu sesuai dengan persyaratan perusahaan dan organisasi lain.

Ini termasuk pemerintah, lembaga, atau mencari tempat kerja bagi pencari kerja untuk mendapatkan komisi. Ini adalah keuntungan dan kerugian dari agen tenaga kerja, sehingga jangan heran bila bisnis ini sangatlah menguntungkan.

Tips dan Cara Menjadi Agen Tenaga Kerja

Untuk menjadi agen tenaga kerja, caranya bisa dikatakan lebih rumit dibanding cara menjadi agen beras online. Adapun bila ingin mengetahui panduan selengkapnya, Anda dapat menyimak informasi berikut ini.

1. Dasar Hukum

Penyedia tenaga kerja dapat berbentuk outsourcing atau rekrutmen. Keduanya berbeda dalam cara menyeleksi karyawan, mengelola karyawan, dan komposisi biaya yang dibutuhkan.
Tenaga kerja outsourcing merekrut tenaga kerja dan menempatkan mereka di perusahaan yang menjadi klien mereka.

Dalam sistem outsourcing, penyedia jasa tenaga kerja akan bertanggung jawab atas asuransi terkait karyawan, penetapan upah, pembayaran upah, dan pengelolaan dokumen terkait pekerjaan. Karyawan juga terikat kontrak kerja yang ditandatangani dengan perusahaan jasa tenaga kerja.

Jika Anda berniat mendirikan perusahaan jasa tenaga kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia, Anda harus memahami undang-undang yang berlaku di perusahaan tersebut. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yaitu UU No. 13 Tahun 2003.

Peraturan tersebut ditegaskan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, disebutkan bahwa untuk menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja, harus mempunyai izin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota setempat.

2. Syarat Mendapat Izin Penyedia Tenaga Kerja

Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari perusahaan jasa tenaga kerja adalah:

  • Salinan PT bentuk kontrak pembentukan perusahaan dan persetujuannya sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Salinan Anggaran Dasar (AD) yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah memberikan pelayanan kepada pekerja atau buruh
  • Fotokopi SIUP sesuai TDP
  • Salinan laporan pekerjaan wajib perusahaan, sesuai dengan UU No. 1. 7 tahun 1981

3. Kriteria Persyaratan Pengajuan Izin

Apabila sudah berhasil memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan izin usaha perusahaan jasa tenaga kerja ke instansi terkait. Untuk memenuhi persyaratan permohonan izin usaha, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi persyaratan lain, antara lain:

  • Perseroan berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Beli izin usaha
  • Bukti laporan pekerjaan wajib perusahaan
  • Sudah memiliki izin usaha
  • Memiliki kantor dan alamat tetap
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan

4. Ketentuan Khusus Perusahaan Tenaga Kerja

Selain ketentuan umum di atas, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing merupakan kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
  • Perusahaan outsourcing tidak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan yang telah disepakati kepada perusahaan lain
  • Perjanjian penyediaan tenaga kerja berisi jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja perusahaan outsourcing
  • Perjanjian tersebut menegaskan bahwa perusahaan bersedia menerima tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang ada pada saat perusahaan penyedia jasa pekerja tersebut berganti.
  • Perjanjian tersebut berisi penjelasan tentang hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Akhir Kata

Pembahasan soal tips cara menjadi agen tenaga kerja mungkin cukup sampai di sini terlebih dahulu.Diharapkan dengan pembahasan di atas, Anda bisa jadi lebih paham prosedur menjadi agen tenaga kerja.

Tinggalkan komentar